Rancangan Aktualisasi Bab I
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi proses belajar siswa hendaknya dapat memberikan pengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru merupakan faktor dominan pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan dan tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, siswa harus ditempatkan sebagai subjek belajar. Dengan kata lain, pembelajaran berpusat pada siswa, guru berperan sebagai pembimbing, motivator dan fasilitator sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
Oleh karena itu standar guru profesional merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar yang tidak dapat ditawar – tawar lagi. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 bahwa : “Standar nasional pendidikan terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana, pengelolaan, pembinaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”. Berdasarkan Permasalahan yang telah diuraikan, untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, guru sebagai ASN perlu menanamkan nilai-nilai dasar Profesi agar terbentuknya seorang guru yang Profesional, nilai-nilai dasar tersebut dikenal dengan akronim “ANEKA”, yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.
Di sekolah guru merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainya tujuan pendidikan selain unsur murid dan fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh profesionalitas guru dan mutu kinerjanya serta kemampuan guru untuk mengaktualisasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai komitmen dan integritas serta mampu menjadi pelayan atau abdi masyarakat.
Peraturan baru tentang tentang ASN tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 sudah secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum di sebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik , maka dari itu sebagai ASN perlu membuat rancangan aktualisasi khususnya di pelayanan bidang Pendidikan yang dilaksanakan di SD Negeri 14 Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
1. Visi SD Negeri 14 Kumbayau
Berdasarkan kenyataan saat ini, latar belakang serta tujuan didirikannya SDN 14 Kumbayau dan tantangan ke depannya terutama dalam persoalan Pendidikan, maka visi SD Negeri 14 Kumbayau adalah “Berprestasi, Berbudaya dan Cinta Lingkungan”.
2. Misi SD Negeri 14 Kumbayau
Upaya perwujudan dari visi SD Negeri 14 Kumbayau melalui misi, yakni :
1) Meningkatkan profesionalisme Guru dalam PBM.
2) Meningkatkan pemakaian media pembelajaran.
3) Melaksanakan kegiatan keagamaan.
4) Melakukan kegiatan pembiasaan dan keteladanan.
5) Melakukan budaya menanam.
3. Tugas dan fungsi SD Negeri 14 Kumbayau
Uraian tugas dan fungsi guru SD Negeri 14 Kumbayau adalah :
1) Membuat perangkat program pengajaran.
2) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3) Melaksanakan kegiatan penilaian proses pembelajaran, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
4) Melaksanakan analisis hasil ulangna harian
5) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6) Mengisi daftar nilai siswa.
7) Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
8) Membuat alat pembelajaran.
9) Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
10) Mengikuti kegiatan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
11) Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
12) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13) Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
14) Mengatur kebersihan kelas.
15) Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
4. Uraian Tugas Guru Kelas
Kegiatan rutin sebagai guru kelas SD Negeri 14 Kumbayau adalah :
1) Menyususn kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
2) Menyusun silabus pembelajaran
3) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
4) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
5) Menyusun alat ukur / soal sesuai mata pelajaran.
6) Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya.
7) Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
8) Melaksanakan pembelajaran / perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
9) Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
10) Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
11) Membimbing guru pemula dalam program induksi
12) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
13) Melaksanakan pengembangan diri.
14) Melaksanakan publikasi ilmiah.
15) Membuat karya inovatif.
B. Tujuan
Tujuan aktualisasi nilai dasar ASN ini diharapkan ASN dapat menjadi pelayan masyarakat yang profesional, yang selalu mengedepankan nilai dasar akuntabilitas dalam setiap tugas yang diembannya, mempunyai semangat nasionalisme dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi etika yang baik dalam melayani masyarakat, memiliki komitmen mutu dalam tupoksinya, dan anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya.
C. Manfaat Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Profesi ASN
Adapun manfaat dari aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN ini adalah menjadikan ASN yang dapat :
1. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
2. Mengaktualisasikan jiwa nasionalisme dalam menjalankan profesi sebagai pelayan publik.
3. Menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas.
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mampu memberikan inovasi dalam melaksanakan tugas.
5. Memiliki jiwa anti korupsi.
D. Ruang Lingkup
Dalam pengaktualisasian nilai-nilai ANEKA, kegiatan akan dilaksanakan di SDN 14 Kumbayau, Desa Kumbayau, Kec. Talawi, Kota Sawahlunto. Kegiatan yang dilakukan adalah pengaktualisasian nilai-nilai dasar ASN dalam kegiatan yang menjadi tupoksi penulis sebagai guru yaitu dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melaksanakan proses pembelajaran, membuat media pembelajaran, melaksanakan ulangan harian, menganalisis ulangan harian siswa, dan mengisi daftar kelas. Nilai-nilai yang diaktualisasikan meliputi 5 nilai ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi.
E. Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 38 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Bersama Mentri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fugsional Guru dan Angka Kreditnya.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butir-butir tujuan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi proses belajar siswa hendaknya dapat memberikan pengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru merupakan faktor dominan pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan dan tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, siswa harus ditempatkan sebagai subjek belajar. Dengan kata lain, pembelajaran berpusat pada siswa, guru berperan sebagai pembimbing, motivator dan fasilitator sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
Oleh karena itu standar guru profesional merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar yang tidak dapat ditawar – tawar lagi. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 bahwa : “Standar nasional pendidikan terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana, pengelolaan, pembinaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”. Berdasarkan Permasalahan yang telah diuraikan, untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, guru sebagai ASN perlu menanamkan nilai-nilai dasar Profesi agar terbentuknya seorang guru yang Profesional, nilai-nilai dasar tersebut dikenal dengan akronim “ANEKA”, yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.
Di sekolah guru merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainya tujuan pendidikan selain unsur murid dan fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh profesionalitas guru dan mutu kinerjanya serta kemampuan guru untuk mengaktualisasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai komitmen dan integritas serta mampu menjadi pelayan atau abdi masyarakat.
Peraturan baru tentang tentang ASN tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 sudah secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum di sebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik , maka dari itu sebagai ASN perlu membuat rancangan aktualisasi khususnya di pelayanan bidang Pendidikan yang dilaksanakan di SD Negeri 14 Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
1. Visi SD Negeri 14 Kumbayau
Berdasarkan kenyataan saat ini, latar belakang serta tujuan didirikannya SDN 14 Kumbayau dan tantangan ke depannya terutama dalam persoalan Pendidikan, maka visi SD Negeri 14 Kumbayau adalah “Berprestasi, Berbudaya dan Cinta Lingkungan”.
2. Misi SD Negeri 14 Kumbayau
Upaya perwujudan dari visi SD Negeri 14 Kumbayau melalui misi, yakni :
1) Meningkatkan profesionalisme Guru dalam PBM.
2) Meningkatkan pemakaian media pembelajaran.
3) Melaksanakan kegiatan keagamaan.
4) Melakukan kegiatan pembiasaan dan keteladanan.
5) Melakukan budaya menanam.
3. Tugas dan fungsi SD Negeri 14 Kumbayau
Uraian tugas dan fungsi guru SD Negeri 14 Kumbayau adalah :
1) Membuat perangkat program pengajaran.
2) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3) Melaksanakan kegiatan penilaian proses pembelajaran, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
4) Melaksanakan analisis hasil ulangna harian
5) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6) Mengisi daftar nilai siswa.
7) Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
8) Membuat alat pembelajaran.
9) Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
10) Mengikuti kegiatan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
11) Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
12) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13) Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
14) Mengatur kebersihan kelas.
15) Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
4. Uraian Tugas Guru Kelas
Kegiatan rutin sebagai guru kelas SD Negeri 14 Kumbayau adalah :
1) Menyususn kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
2) Menyusun silabus pembelajaran
3) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
4) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
5) Menyusun alat ukur / soal sesuai mata pelajaran.
6) Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya.
7) Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
8) Melaksanakan pembelajaran / perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
9) Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
10) Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
11) Membimbing guru pemula dalam program induksi
12) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
13) Melaksanakan pengembangan diri.
14) Melaksanakan publikasi ilmiah.
15) Membuat karya inovatif.
B. Tujuan
Tujuan aktualisasi nilai dasar ASN ini diharapkan ASN dapat menjadi pelayan masyarakat yang profesional, yang selalu mengedepankan nilai dasar akuntabilitas dalam setiap tugas yang diembannya, mempunyai semangat nasionalisme dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi etika yang baik dalam melayani masyarakat, memiliki komitmen mutu dalam tupoksinya, dan anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya.
C. Manfaat Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Profesi ASN
Adapun manfaat dari aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN ini adalah menjadikan ASN yang dapat :
1. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
2. Mengaktualisasikan jiwa nasionalisme dalam menjalankan profesi sebagai pelayan publik.
3. Menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas.
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mampu memberikan inovasi dalam melaksanakan tugas.
5. Memiliki jiwa anti korupsi.
D. Ruang Lingkup
Dalam pengaktualisasian nilai-nilai ANEKA, kegiatan akan dilaksanakan di SDN 14 Kumbayau, Desa Kumbayau, Kec. Talawi, Kota Sawahlunto. Kegiatan yang dilakukan adalah pengaktualisasian nilai-nilai dasar ASN dalam kegiatan yang menjadi tupoksi penulis sebagai guru yaitu dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melaksanakan proses pembelajaran, membuat media pembelajaran, melaksanakan ulangan harian, menganalisis ulangan harian siswa, dan mengisi daftar kelas. Nilai-nilai yang diaktualisasikan meliputi 5 nilai ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi.
E. Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 38 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Bersama Mentri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fugsional Guru dan Angka Kreditnya.
Komentar
Posting Komentar